Prabumulih, 21 Agustus 2024 – Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, menggelar press release terkait pengungkapan kasus ilegal drilling di Kota Prabumulih. Press release ini dihadiri oleh Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo S.I.K, PJ Sekda Aris Priadi, serta unsur Forkopimda.
**Dalam keterangan persnya, PJ Sekda Aris Priadi menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pada 15 Agustus 2024** berhasil menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melintas di Kota Prabumulih. Satgas ini merupakan usulan dari Kapolres Prabumulih sebagai respons terhadap maraknya praktik ilegal drilling di Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah, Satgas kita berhasil menindaklanjuti pengiriman BBM ilegal,” kata Aris Priadi. Beliau menambahkan, pembentukan satgas diharapkan dapat menekan penyalahgunaan BBM di wilayah Prabumulih.
**Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo S.I.K melaporkan bahwa enam tersangka telah diamankan,** yang terdiri dari Arahan Hanas, Waltapia alias Tap, Fauzan Bin Anwar, Lehan, Gapur Bin Andri, dan Bagas, semua berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka tertangkap tangan saat membawa 8.000 liter minyak menggunakan tiga unit mobil pick-up.
Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Ogan Komering Ulu (OKU). Para tersangka kini telah diamankan di Polres Prabumulih.
**“Para tersangka akan dikenakan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana** dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah,” jelas Kapolres.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas praktik ilegal drilling dan penyalahgunaan BBM di wilayah Sumatera Selatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.