34ºc, Sunny
Jum’at Tanggal 20 November 2020 sekira Jam 09.30 Wib telah dilakukan Penyuluhan hukum dan penerangan hukum tahun 2020 serta sosialisasi saber pungli Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang meliputi 7 desa se-Kec. Ulu Ogan Kab. OKU bertempat d gedung serba guna kantor Camat Ulu Ogan Kab. OKU
Adapun yang hadir dalam giat tersebut yaitu Kepala dinas PMD Kab. OKU Bapak Firdaus dan stafnya, Kasi Intel Kejaksaan Negri OKU bapak Variska Ardina Kodriyansyah SH, MH dan staf, Camat Ulu Ogan yg d wakili oleh Sekcam bapak Habli, SKM, Kapolsek Ulu Ogan Iptu Eddi Hernata beserta Bhabinkamtibmas desa masing masing, Danramil Pengandonan yang di wakili oleh babinsa Sertu Rizal, Pedamping Desa dan pendamping lokal desa, Kades seluruh desa se-kec. Ulu Ogan beserta perangkat desa, Ketua BPD se-Kec. Ulu Ogan Kab. OKU dan perangkatnya. Adapun sebagai nara sumber pembekalan bimtek undang undang korupsi yaitu Kadin PMD Kab. OKU dan Kasi intel kejaksaan negri OKU. “Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., Tujuan giat penyuluhan hukum dan penerangan hukum tersebut untuk menambah pengetahuan dan wawasan kepada para pemegang anggaran desa yaitu kepala desa dan perangkatnya agar dapat menggunakan anggaran secara benar dengan tidak ada penyimpangan. Giat penyuluhan hukum dan penerangan hukum tersebut dilaksanakan dengan mengutamakan protokol kesehatan, panitia menyiapkan tempat mencuci tangan, pengukur suhu badan, para peserta d wajibkan memakai masker dan mejaga jarak aman. Giat berakhir sekira jam 11.30 wib, lakukan pengamanan baik terbuka dan tertutup dari Polsek Ulu Ogan Polres OKU.