Musi Rawas – Amir Hamzah harus menghadapi proses hukum akibat menggelar pesta malam tanpa izin di acara hajatan, yang mengganggu ketertiban umum. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (21/8/2024), menghadirkan Amir Hamzah sebagai terdakwa, dengan pengawalan ketat dari Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, bersama Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan dan Aipda Tedi Nuryana, turut memantau jalannya sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili, didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH.
Dalam persidangan tersebut, Amir Hamzah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana karena menggelar pesta malam tanpa izin resmi. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000, yang harus dibayar untuk menghindari hukuman kurungan selama 7 hari.
Amir Hamzah menerima keputusan tersebut dengan ikhlas, mengakui kesalahannya, dan menyatakan siap membayar denda yang dijatuhkan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Kapolres Musi Rawas, melalui Kapolsek Muara Beliti, menegaskan agar masyarakat di Kabupaten Musi Rawas mematuhi aturan terkait pesta malam dan tidak menyetel musik DJ atau remix di luar batas waktu yang telah ditentukan. Kapolres juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menghentikan dan membubarkan acara yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.