34Âșc, Sunny
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali amakan pemuja daun setan. Pada Minggu (29/11/2020) sekira jam 17.00 Wib di jalan Garuda Rt. 04 Kel. Lubuk Durian Watas Kec. Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau telah tertangkap tangan tersangka B. Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M., menjelaskan informasi yang telah didapatkan dari masyarakat bahwa tersangka ada membawa narkotika jenis Ganja dari daerah kepala Curup Kab. Rejang Lebong yang akan dijual di kota Lubuklinggau atas dasar informasi tersebut maka personel Res Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan. “saat sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 4517 QB yang dikendarai oleh tsk B yang membonceng dengan sdr. HR (belum tertangkap) dihadang untuk dilakukan pemeriksaan, maka orang yang di bonceng tersangka yaitu HR meloncat dari sepeda motor dan melarikan diri ke semak-semak dan sebagian anggota melakukan pengejaran akan tetapi tidak tertangkap sedangkan sepeda motor yang dikendarai tersangka B berhasil diamankan.” ujar Kapolres. “dari tangan tersangka kami berhasil mengamakan 501 (Lima ratus satu) gram daun ganja kering selanjutkanya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Lubuklinggau.” jelas AKBP NURYONO. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap badan dan sepeda motor ditemukan bawa jok sepeda motor sebuah bungkusan kertas dilapisi plastik hitam kemudian dibalut plastik putih bening yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga tanaman ganja, berdasarkan keterangan tersangka barang bukti didapatkannya dari Kab. Rejang Lebong, Bengkulu. “atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kapolres