• 34ºc, Sunny

Seorang Resedivis Diamankan Polsek Sungsang

Nasional
2020-12-02 23:06:24 Dibaca (47)

Menindaklanjuti laporan dari korban dengan dasar LP/ B- 14/ XI / 2020 / SUMSEL/ BA/ SEK. SSNG tanggal 29 November 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Sungsang Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan Polsek Sungsang diketahui tersangka pelaku pencurian tersebut adalah FI (31) yang beralamatkan di Lorong Salak, Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Dan tersangka ini adalah seorang resedivis. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/11) sekira pukul 13.30 WIB dirumah korban Mat Isa (40) yang beralamat di Dusun II RT.11 RW .002 Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. “Yang mana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke (1) ke 5 Jo KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban An Mat Isa,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Sungsang IPTU Bambang Wiyono, SH, Selasa (01/12). Menurut Kapolsek, modus operandi dengan cara pelaku memotong gembok pintu gedung sarang walet milik korban dengan menggunakan gergaji besi. Hal ini diketahui bermula saat korban hendak memanen sarang burung walet miliknya pada Minggu (29/11).” Namun ditemukan pintu gedung sarang burung walet korban sudah dalam keadaan tidak terkunci dan gembok pintu sudah hilang,” terang dia. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan hilangnya sarang burung walet sebanyak kurang lebih 4 (empat) ons dan kalau dinilaikan dengan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang,” tutur dia. Kata dia, menindaklanjuti laporan dari korban anggota Unit Reskrim Polsek Sungsang melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui
bahwa keberadaan pelaku berada dirumahnya. Penangkapan terhadap tersangka/ pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungsang IPTU Bambang Wiyono, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Marzuki, SH beserta tim Unit Reskrim Polsek Sungsang bersama dengan korban. “Tersangka langsung dibawa ke Polsek Sungsang berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah kayu ring dengan panjang sekira 60 cm dan 1 ( satu) kantong plastik warna hitam berisi sarang burung walet seberat sekira 120 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan berkaitan dengan perkara tersebut dan dilanjutkan proses hukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas dia.

 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling