34Âșc, Sunny
Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas dasar LP/A-12/ XI /2020/Sumsel/Res PALI /Sek Tlg ubi, tgl 28 Nov 2020, waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira pukul 22.30 Wib, tempat kejadian di Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), perlapor bernama Paryanto(37) beralamat di Asrama Polisi Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), adapun saksi-saksi bernama Amirul Ahkam(39) beralamat di Asrama Polisi Polsek Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Robi Anggara Bin Rudi(20) Talang Kelapa Kelurahan Handyani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, lalu tersangka bernama Riansan Alias Rian Bin Zainudin(22) Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Barang Bukti yang di temukan satu paket klip plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat brutto keseluruhan 0,50 gram dan satu lembar celana Levis panjang. Kronologis Penangkapan Berawal dari informasi yang diterima oleh Penyidik bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang dilakukan oleh pelaku Riansan Bin Zainudin, kemudim team elang yg dipimpin oleh Ipda Bambang,S.H langsung menuju ke tempat yang dimaksud, sesampainya di tempat tujuan ternyata memang benar pelaku sedang duduk dibelakang Rumahnya, kemudian terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika didalam kantong sebelah kiri celana yang dipakainya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.