34Âșc, Sunny
Polsek Dempo Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang bernama Iwan Fals Ramadhan (17) salah seorang warga Desa Mingkik Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam. Dirinya dilaporkan RD salah seorang Pelajar yang tak lain adalah warganya sendiri atas tindak pidana Pencuriam dengan Pemberatan (Curat) dengan laporan polisi nomor : LP/B-16/XII/2020/Res.Pga/Sek DS, Tangal 03 Desmber 2020 kemarin.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Polsek Dempo Selatan Iptu Zaldi menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi Simpang SD 37 Sukacinta Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam sekira pukul 09.00 WIB hari Kamis (03/12/20). “Mulanya pelapor belanja di TKP,dan ketika selesai belanja didapati sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat belanja tersebut sudah tidak ada lagi,”terangnya. Lanjutnya, Mendapati motor Honda Supra GTR dengan Nomor Polisi BG 4951 EAF sudah tidak ada ditempat parkir tersebut korban lamgsung melaporkam peristuwa tersebut ke Polsek Dempo Selatan karena diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp.22 juta rupiah. “Dan mendapati laporan tersebut,anggota Polsek Dempo Selatan langsung melakukan pennyelidikan dan alahasil TSK pun berhasil ditangkap dihari itu juga tepatnnya di Desa Benua Keling Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan sekira pukul 14.00 WIB,”jelasnya
Ia mengatakan,Saat ini TSK bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda GTR warna Hitam,BG 4951 EAF, Noka : MH1KB2215LK007520, Nosin. KB22E10075000 sudah diamankan. “Dan TSK terancam hukuman sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya