Lubuk Linggau, 23 Agustus 2024 – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh RR (27), warga Desa Karang Waru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bersama rekannya D yang masih buron, berakhir dengan kegagalan setelah korban, Setiani, menyadari motornya dicuri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Sultan Mahmud, depan Loket Indah Chargo, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kejadian bermula ketika tersangka RR bersama D berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat milik Setiani dengan cara menaiki dan mendorong motor tersebut. Namun, aksi mereka diketahui oleh korban yang langsung menegur tersangka dengan berkata, "Ngapo kau dorong motor aku?" Tersangka RR, yang mengaku sebagai pemilik motor, sempat berdebat dengan korban sambil menunjukkan kunci kontak yang ternyata adalah kunci mobil dinas milik suami korban, yang diambil dari dasbor motor.
Korban kemudian mencoba memasukkan kunci kontak asli yang ia pegang ke dalam motor, dan ketika lampu indikator menyala, tersangka RR tersadar bahwa aksinya terbongkar. Tersangka pun segera melarikan diri ke seberang jalan sambil membawa kunci kontak mobil, namun upaya melarikan diri tersebut sia-sia karena tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP dengan bantuan warga setempat.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RR mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di lokasi tersebut bersama rekannya, D, yang hingga kini masih buron. Tersangka mengungkapkan bahwa sepeda motor yang diambilnya rencananya akan dijual ke Desa Palak Curup, namun aksi tersebut gagal setelah korban mengetahui perbuatan mereka.
Selain itu, tersangka RR juga mengakui bahwa dirinya telah terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain, baik pencurian dengan pemberatan (Curanmor) maupun pencurian dengan kekerasan (Curat) di beberapa wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan sekitarnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Wilkum Polsek Lubuklinggau Selatan: 4 TKP
- Wilkum Polsek Lubuklinggau Timur: 2 TKP
- Wilkum Polres Mura: 2 TKP
Tersangka RR saat ini telah diamankan oleh Polsek Lubuklinggau Selatan I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap D, rekan tersangka yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang sempat dicuri telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tersangka RR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup berat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan mereka.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.