• 34ºc, Sunny

Kapolres : Terpaksa Lepaskan Tembakan Tearah, Tembakan Tersangka Mengenai Body Vest Anggota

POLRES MURATARA
2021-01-17 22:46:33 Dibaca (84)

Tribratanewspoldasumsel.com - Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Pebriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan gelar Press Release ungkap perkara curat dan judi online, Jumat (15/1/2021). “Hari ini, kita kembali mengelar press release, perkara curat dan perjudian, dari perkara tersebut berhasil menahan enam tersangka,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy. Kapolres menjelaskan, pertama perkara curat pembongkar rumah diamankan dua tersangka yakni, Amrun (55) dan Antonius (41) keduanya warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ditangkap dirumahnya masing-masing, Selasa (12/1/2021). Dua tersangka tersebut, masih ada empat rekan mereka yang saat ini, masih dilakukan pengejaran dan masuk DPO. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali kearah anggota, dan satu tembakan mengenal body vest (Rompi Anti Peluru). “Sehingga terpaksa petugas melepaskan tembakan tearah, sehingga tersangka dengan mudah diamankan,” papar kapolres. Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, sedangkan untuk lokasi kejahatan mereka saat ini telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tiga TKP, namun tidak menutup kemungkinan lebih dari itu. Mereka melakukan aksinya pada malam hari menjelang subuh, dan target atau rumah yang dijadikan operasi mereka sudah dilakukan mapping. “Jadi saat melakukan aksinya, semuanya sudah direncanakan dengan baik,” jelas Kapolres. Kembali kapolres menambahkan, untuk empat tersangka judi online yakni, Andriano Kesuma (35), ditangkap di Dusun I, Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura disita BB satu unit Vivo, satu buah tas dan uang senilai Rp 156.000. Lalu, tersangka Permono (32), ditangkap di Dusun V, Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura disita BB satu buah buku rekapan berisi uang senilai Rp 225.000. Kemudian, tersangka Yazid (32) ditangkap di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, disita BB satu unit Hp nokia, buku rekapan dan uang tunai senilai Rp 302.000. Dan, tersangka Andi Mahendra (32) ditangkap Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, disita BB satu buah hp android merek vivo, satu buah hp lipat merk strawberry warna putih, uang tunai Rp. 557.000, satu buku tabungan, satu kartu atm mandiri dan buku rekap. “Saat ini para tersangka berikut BB, masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling