34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Personil Polres Prabumulih melalui melakukan Operasi Yustisi dan sosialisasi Protokol Kesehatan kepada pengunjung dan penjual di pasar pagi kota prabumulih, Jum’at (22/01/2021). Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti Peraturan walikota Nomor 70 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular/penggunaan masker dengan tujuan mencegah penularan Covid-19 di wilayah kota Prabumulih. Yang dikedepankan dalam Operasi Yustisi adalah Satpol PP. Sedangkan Personil Koramil dan polres prabumulih akan memback-up dalam kegiatan operasi yustisi tersebut yang ditujukan kepada Masyarakat yang tidak mengunakan masker ditempat umum seperti warung, kedai kopi dan Rumah makan sedangkan Pemilik tempat usaha diantaranya Toko, warung, Kedai Kopi dan Rumah makan yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak tempat duduk sesuai dengan Prokes,” Dalam kesempatan tersebut kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Perwira penanggung jawab kegiatan ops yustisi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden dan menindaklanjuti Peraturan walikota Nomor 70 tahun 2020 guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan. Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, Kapolsek berharap kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek jajaran polres prabumulih membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19.