Palembang – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku jambret di Palembang sebelum ia sempat menjual barang curian. Tersangka, Aprian Dinata, diciduk oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I pada Minggu malam, 25 Agustus 2024, di rumahnya setelah kejadian jambret yang menimpa korban Rini Novia Wulandari (26).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang pada Senin, 26 Agustus 2024, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Rini mengendarai sepeda motor di Jalan Tanjung Barangan. Pelaku, yang mengamati korban, langsung menarik paksa tas jinjing warna putih dari dashboard sepeda motor korban. Saat korban berteriak, pelaku lainnya melarikan diri.
Akibat jambretan tersebut, korban mengalami luka-luka lecet di wajah sebelah kanan dan patah kaki kanan. Warga sekitar segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Barang-barang yang hilang termasuk dua unit handphone, yakni iPhone 11 dan Vivo Y12S, uang tunai Rp800 ribu, serta dokumen penting.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aprian Dinata. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas jinjing warna putih, satu unit iPhone 11, satu unit Vivo Y12S, dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Aprian Dinata mengaku bahwa ia berniat menjual ponsel curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara lebih dari 7 tahun. Kapolrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.