Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang merugikan korban senilai Rp 40 juta. Kedua pelaku, Banhar Abdullah (51) dan Syarif Kurniawan, ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan 7 Ulu dan sebuah penginapan di Palembang, setelah melakukan aksi pencurian pada Kamis (1/8/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban, Oma Irama (47), seorang warga KH Wahid Hasim, Lorong Oxindo, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Saat itu, korban mendatangi sebuah ATM di Indomaret kawasan 15 Ulu Palembang untuk mengambil uang. Namun, saat mencoba memasukkan kartu ATM, korban mengalami kesulitan karena kartunya tidak dapat masuk dengan sempurna.
Melihat situasi tersebut, salah satu pelaku mendekati korban dengan berpura-pura membantu. Pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah mereka siapkan sebelumnya. "Sebelum korban datang, pelaku sudah lebih dulu mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi," ungkap Kombes Pol Harryo kepada media pada Senin (26/8/2024).
Setelah menukar kartu ATM, pelaku kemudian menyuruh korban untuk mencoba mesin ATM lain, sementara mereka dengan cepat menguras saldo di kartu ATM korban. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM Bank BRI milik korban, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, pakaian dan aksesoris yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun," tegas Kombes Pol Harryo. Aksi cepat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang ini mendapatkan apresiasi, namun masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada saat menggunakan fasilitas ATM agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.