Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penodongan Disertai Penusukan di Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari

Palembang, 27 Agustus 2024 - Setelah beberapa pekan dalam pencarian, pelaku penodongan disertai penusukan yang terjadi di Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari, dekat Lorong Budi Mulya II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, berhasil ditangkap oleh Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, pada Selasa (27/8/2024).

 

Pelaku yang diketahui bernama Pebrian Dika Saputra (23), warga Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

 

"Iya, benar, salah satu pelaku sudah berhasil ditangkap. Menurut keterangan korban, ada dua orang yang menodong dirinya," ujar Kombes Pol Harryo.

 

Korban, Mardiansyah (23), yang merupakan salah satu peserta kongres PMII di Jakabaring Sport City (JSC), melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, anggota Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan penangkapan pelaku lainnya yang masih buron.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan sarung koran, satu helai kaos hitam, dan satu celana panjang biru tua.

 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun," tegas Kombes Pol Harryo.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa korban Mardiansyah dirampok oleh dua orang pelaku pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dompet yang berisi kartu identitas, STNK, dan uang tunai Rp150 ribu. Selain itu, korban mengalami luka tusuk di lengan kiri dan punggung, yang membutuhkan 22 jahitan, dan harus dirawat di RS Hermina Jakabaring Palembang.

 

Korban yang baru tiba di Palembang pada 7 Agustus 2024 sempat menginap di sebuah mushola pom bensin di Jakabaring. Pada malam kejadian, korban sedang berjalan menuju GOR Jakabaring ketika didatangi oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic. Kedua pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan barang berharganya dan melakukan penusukan sebelum melarikan diri.

 

Dengan tertangkapnya salah satu pelaku, diharapkan situasi keamanan di wilayah Palembang semakin kondusif dan kejahatan serupa dapat diminimalisir.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
870 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.