Unit Reskrim Polsek Plaju Meringkus Pelaku Spesialis Bongkar Rumah
POLRES PAGAR ALAM
2021-02-17 17:19:03 Dibaca (90)
Tribratanewspoldasumsel.com - Unit Reskrim Polsek Plaju meringkus pelaku spesialis bongkar rumah, yang terjadi pada 11 Februari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan Di Panjaitan, Lorong Lama, Kecamatan Plaju Palembang dengan korban Ade Kismono. BR (23) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kecamatan Plaju Palembang ini mencoba melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas saat akan ditangkap. Pelaku BR mengatakan bahwa demi untuk membeli baju baru, ia nekat untuk melakukan aksi bongkar rumah. “Saya bongkar rumah itu demi untuk membeli baju dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saya, ” ujarnya, Selasa (16/2/2021) di Mapolsek Plaju Palembang. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menginap di rumah korban karena sudah saling kenal dengan pemilik rumah. Setelah korban tertidur pulas ia membawa kabur ponsel milik korban merk Vivo. “Setelah dapat ponsel korban saya kabur dan menjualnya hingga bisa membeli baju serta memenuhi kebutuhan sehari-hari saya,” ungkapnya. Dirinya menuturkan, ia sudah melakukan aksi bongkar rumah sebanyak dua kali dan aksi penggelapan motor satu kali pada 7 Februari 2021 di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kecamatan Plaju Palembang dengan korban Ayub Pangestu. “Untuk penggelapan itu punya adik saya sendiri dimana saya meminjam motor Yamaha Mio S nopol BG 5003 ACU kepada korban dan motornya sempat saya gadaikan tapi sudah saya tebus kembali, ” tutupnya. Sementara itu, Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan bahwa pelaku merupakan spesialis bongkar rumah dan juga merupakan residivis bongkar rumah dan curanmor. “Pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus sama dan juga aksi penggelapan motor, ” jelasnya. Ia menjelaskan, tertangkapnya pelaku atas dua laporan korban sehingga anggota Buser Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Abdul Wahab berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. “Anggota kita berhasil mengamankan pelaku. Tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Anggota sudah memberikan peringatan tapi tidak dihiraukan hingga kita berikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya. Kemudian pelaku langsung dibawa ke rumah sakit dan kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Plaju Palembang. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan satu buah motor Yamaha Mio S milik korban, satu buah baju kaos dan satu buah ponsel. Akibat ulahnya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun” tutupnya.