Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Baru, PNS Palembang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel telah menangkap KR alias KN (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di salah satu universitas ternama di Palembang. KR ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswa baru berinisial AF, berusia 17 tahun 11 bulan, yang tinggal di sebuah kost di Palembang. Kasus ini diungkap melalui laporan polisi dengan nomor LPB/928/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel yang dibuat pada tanggal 26 Agustus 2024 oleh Dr. Martini, S.H., M.H., sebagai pelapor.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK dalam media release, kejadian ini bermula pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, ketika tersangka datang ke kost korban. Pelaku yang sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui grup Telegram calon mahasiswa baru (Camaba) dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp, menggunakan modus dengan mengaku sebagai orang tua yang peduli dan menawarkan bantuan jika korban memiliki masalah di kampus.

 

Saat di kost korban, KR sempat memberikan nasehat sebelum akhirnya melakukan tindakan pencabulan. Tindakan serupa kembali terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024, yang kemudian diketahui oleh beberapa saksi. Rekaman video berdurasi 19 detik yang menjadi barang bukti dalam kasus ini juga turut memperkuat tuduhan terhadap KR.

 

Pihak kepolisian Polda Sumsel berhasil mengamankan KR setelah dia diserahkan oleh masyarakat sekitar yang mengetahui tindakan tidak terpujinya. KR kini ditahan di Rutan Polda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengatur hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah.

 

Kombes M Anwar Reksowidjojo menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyelesaikan berkas perkara ini, serta segera mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. KR yang diketahui memiliki istri dan empat anak ini akan menjalani proses hukum atas tindakannya yang telah mencoreng institusi dan merugikan korban.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
95 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.