• 34Âșc, Sunny

Diduga Edarkan Narkoba, Aan Ditangkap Polisi

POLRES OGAN ILIR
2021-03-03 00:56:04 Dibaca (57)

Tribratanewspoldasumsel.com - Polisi Sat narkoba Polres Muba menggerebek rumah terduga pengedar narkoba AAN DADANG SAPUTRA (26) di wilayah Dusun I Desa Macang Sakti Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin, Senin (22/02/2021) sekira jam 14.00 Wib. Penggerebekan ini awalnya berdasarkan Laporan dari Masyarakat yang menduga rumah tersebut kerap dijadikan tempat Jual beli Narkoba. Saat dilakukan Penggeledahan, Aan tak bisa melakukan Perlawanan. Polisi sendiri menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram, 1 (Satu) buah Kaca yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas). Tak hanya itu 1 (satu ) buah jarum sumbu, 1 (Satu) buah pipet plastik, 1 (satu ) buah korek api gas, 1 (Satu) buah Alat hisap shabu. Saat ini pelaku sudah di rutan Mapolres Muba guna penegakan hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku sendiri masih tahap penyidikan kita, dan pelaku mengakui barang bukti itu miliknya” Kata Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik. Dari pengakuan nya, kata Jon pelaku tergiur dengan keuntungan yang besar sehingga ia berani mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut. Kini, petugas masih lakukan proses penyidikan, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling