Bhabinkamtibmas Polsek Lintang Kanan Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan di Desa Babatan

Polres Empat Lawang, Polda Sumsel – Briptu Ferdi Gunawan, Bhabinkamtibmas Polsek Lintang Kanan, melaksanakan sosialisasi mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (28/8/2024). Maklumat ini menetapkan larangan keras terhadap pembakaran hutan, lahan, atau semak belukar.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Briptu Ferdi menjelaskan kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan ilegal yang merusak lingkungan, flora, fauna, serta mencemari udara dengan polusi asap. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 KUHP.

 

Selain itu, Briptu Ferdi juga mengajak warga Desa Babatan untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi alam dari kerusakan. Menjelang Pemilu, ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan untuk memastikan pemilihan berjalan aman dan damai.

 

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan situasi yang aman dan kondusif, mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mendukung keamanan menjelang pemilu.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
379 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.