Salah Paham, Diduga Penjual Ikan Cupang Nekat Aniaya Penjual Balon
POLRES MURATARA
2021-03-22 14:40:30 Dibaca (29)
Tribratanews.sumsel.polri.go.id
- Diduga akibat salah paham, membuat, Darwin (28) nekat menganiaya, M Sobri
(50), dengan menggunakan gunting sehingga tangan korban mengalami luka robek. Kejadian
yang sempat menjadi tontonan warga terjadi ditempat hajatan di Desa Jambu Rejo,
Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin
(15/3/2021). Akhirnya tersangka asal warga Jalan Waringin Lintas, RT.03,
Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau,
mendekam dibalik jeruji besi, setelah korbannya asal warga Jalan Arjuna, RT 06,
Kelurahan Eka Marga , Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau,
sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (19/3/2021). Tersangka diringkus dirumahnya, di
Jalan Waringin Lintas, RT.03, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau
Utara II, Kota Lubuklinggau, oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Kapolres
Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi Kanit
Reskrim, Aiptu Ikhsan mengatakan bahwa, kejadian penganiayaan tersebut akibat
salah paham antara tersangka dan korban. “Namum salah paham tersebut, berujung
penganiayaan, yakni tersangka nekat menggunakan gunting sehingga mengenai
tangan korban, selanjutnya korban melapor kepolres agar yang bersangkutan
diproses hukum, karena korban merasa tidak terima dan merasa dirugihkan,” kata
Alex didampingi Ikhsan, Sabtu (20/3/2021). AKP Alex menjelaskan, diketahui
korban adalah penjual balon anak-anak dan tersangka adalah penjual ikan cupang,
kejadian tersebut bermula keduanya berjualan disalah satu tempat hajatan di
Desa Jambu Rejo. Tiba-tiba, tanpa sebab yang jelas, diantara keduanya terjadi
salah paham hingga membuat, tersangka nekat menganiaya, korban, dengan
menggunakan gunting dan akibatnya pergelangan tangan korban sebelah kiri
mengalami luka robek. “Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang
berlaku,” jelas Kasat Reskrim. Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, sesuai
laporan polisi LP/B- 14/III/ 2021/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 16 Maret 2021,
dari korban dan memeriksa saksi-saksi. Tim Landak melakukan penyelidikan
sekaligus penangkapan terhadap tersangka, dan kebetulan mendapatkan informasi
bahwa tersangka berada dirumahnya. “Anggotapun meluncur ke TKP, setiba
dilokasi, yang bersangkutan berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota
langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura guna pendalaman
lebih lanjut,” tutupnya.