• 34Âșc, Sunny

Abaikan Kelengkapan Ranmor Warga Bakal Di Pidana

POLRES MURATARA
2021-03-23 13:07:39 Dibaca (29)

Tribratanews.sumsel.polri.sumsel.go.id – Kendaraan bermotor terutama roda dua saat ini sudah menjadi kebutuhan alat transportasi yang banyak di ginakan oleh masyarakat. Berbagai merk dan tipe kendaraan saat ini banyak kita jumpai rame berlalu lalang di jalan raya, tetapi tau kah kita tentang aturan standar kelayakan pada Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang kita gunakan sehari hari. Dirilis dari keterangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort (Polres) Mura melalui account twitter @lantasmusirawas Minggu (21/3/2021) di jelaskan bahwa Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1). Ahmad (31) warga asal kecamatan tugumulyo mengaku pernah mengalami kejadian Tindakan Langsung (Tilang) akibat motor yang ia gunakan tidak di lengkapi spion. “Waktu itu ada razia motor tidak ada spion jadi kena tilang” ujarnya saat di wawancarai Silampari Online minggu (21/3/2021). Hal senada di sampaikan Riko (21) motor saya pernah di tahan polisi waktu itu ada razia dan motor saya menggunakan knalpot rasing terpaksa motor di tahan polisi.