PALEMBANG - Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap kasus penggelapan minyak goreng curah yang terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Rabu (28/08/2024). Kasus ini terungkap setelah pelapor, F, merasa dirugikan oleh pengiriman yang dilakukan oleh tersangka F Bin MN beserta dua rekannya, S dan E.
Menurut keterangan pelapor, ketiga tersangka awalnya mengklaim telah mengirimkan 80 kg minyak goreng ke tokonya. Namun, setelah ditimbang ulang, jumlah minyak goreng tersebut hanya 40 kg. Merasa dirugikan, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Seberang Ulu II.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti. Barang bukti yang disita termasuk satu unit mobil Suzuki APV warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi BE-1345-GW, dan dua jerigen biru berisi 40 kg minyak goreng.
Dua dari tiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Kasus ini mendapat perhatian karena modus operandi penggelapan yang dilakukan dengan cara mengurangi jumlah barang yang dikirimkan, yang menyebabkan kerugian bagi korban.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.