gelapkan sepeda motor, seorang pemuda di tangkap polisi
POLRES MURATARA
2021-03-24 12:53:28 Dibaca (23)
Tribratanews.sumsel.polri.go.id
– Polsek Lais menahan Seorang Pemuda warga Desa Lais Utara Kec. Lais Kab. Muba,
Heru Priman, 24, karena telah menggelapkan sepeda motor. Kapolsek Lais Akp
Herman Junaidi, Sh mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya Sh, S.ik, Senin
mengatakan korban yakni Sunarti,51, warga dusun II bonot desa Lais Utara kec.
Lais kab. Muba. “Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Warna merah BG
6189 BV Dan pelaku kini ditahan di Mapolsek Lais†Kata Kapolsek. Ia mengatakan
modus operandi ini terjadi Minggu, (7/03/21) sekira pukul 19.00 wib, pelaku
meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke Village VI, akan tetapi sepeda
motor milik korban tersebut yang dipinjam kan nya tak kunjung di pulangkan. “Pelaku
ini melihat motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci motor lengket
langsung berkata meminjam motor kepada korban dengan alasan mau ke Village
VIâ€kata Kapolsek lagi. Lanjutnya, Polisi Sektor Lais yang mendapatkan informasi
adanya tindakan penggelapan yang dilakukan pelaku langsung melakukan
penyelidikan terhadap keberadaannya. Minggu, (21/21) polisi Sektor Lais yang mengetahui
keberadaannya langsung melakukan penangkapan di Desa Petaling Kec. Lais Kab.
Muba tepatnya di rumah orang tua pelaku. “Untuk kerugian korban, ditafsir
mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000.- ( Enam juta rupiah)â€
Beber Kapolsek lagi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini
sudah ditahan di rutan Mapolsek Lais dengan dikenakan Pasal 372
KUHPidana.(aajm/hms).