• 34ºc, Sunny

gelapkan sepeda motor, seorang pemuda di tangkap polisi

POLRES MURATARA
2021-03-24 12:53:28 Dibaca (23)
Tribratanews.sumsel.polri.go.id – Polsek Lais menahan Seorang Pemuda warga Desa Lais Utara Kec. Lais Kab. Muba, Heru Priman, 24, karena telah menggelapkan sepeda motor. Kapolsek Lais Akp Herman Junaidi, Sh mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya Sh, S.ik, Senin mengatakan korban yakni Sunarti,51, warga dusun II bonot desa Lais Utara kec. Lais kab. Muba. “Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Warna merah BG 6189 BV Dan pelaku kini ditahan di Mapolsek Lais” Kata Kapolsek. Ia mengatakan modus operandi ini terjadi Minggu, (7/03/21) sekira pukul 19.00 wib, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke Village VI, akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut yang dipinjam kan nya tak kunjung di pulangkan. “Pelaku ini melihat motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci motor lengket langsung berkata meminjam motor kepada korban dengan alasan mau ke Village VI”kata Kapolsek lagi. Lanjutnya, Polisi Sektor Lais yang mendapatkan informasi adanya tindakan penggelapan yang dilakukan pelaku langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya. Minggu, (21/21) polisi Sektor Lais yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan di Desa Petaling Kec. Lais Kab. Muba tepatnya di rumah orang tua pelaku. “Untuk kerugian korban, ditafsir mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000.- ( Enam juta rupiah)” Beber Kapolsek lagi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolsek Lais dengan dikenakan Pasal 372 KUHPidana.(aajm/hms).

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling