34Âșc, Sunny
Tribratanews.susel.polri.go.id – Kali ini Satuan Reskrim Kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Penipuan penjualan Voucer Internet yang terjadi Di Jl. Dempo Raya Perumnas Nendagung RT. 07 RW. 04 Kel. Nendagung Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam pada 17 Februari 2021 silam. Menurut Keterangan Saudari Vivin Anggriani (27Tahun) selaku pelapor dia menceritakan Bahwa Pada hari itu sekitar jam 3 sore ianya didatangai oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku sebagai sales IM3. Kepada Polisi Penjual pulsa yang juga berprofesi Guru ini menjelaskan Dianya kemudian membeli sebanyak 300 pcs Voucer Internet Im3 dari kedua sales tersebut.Mengetahui Voucer Im3 tersebut ternyata kosong ketika dia menjual kepada konsumennya, kemudian warga perumnas Nendagung ini melaporkannya ke Mapolres Pagar alam pada 24 Maret 2021 dengan Kerugian yang diderita Vivin sebesar Rp. 3.540.000,-. Kooperatifnya Pelapor dan Para Saksi membuat Gercep alias Gerak Cepat yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Pagaralam dengan menangkap seorang Pelaku Dedi Irawansyah Bin Sugeng (28 Tahun) di Perumnas Nendagung Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 pukul 00.30 Wib.
Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pagaralam Akp Acep Yuli Sahara menjelaskan “ Bahwa Benar Kami telah mengamankan Dedi Irawansyah yang merupakan warga Gunung Gajah Kabupaten Lahat ” Jelas Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menambahkan “ Dari hasil penangkapan Dedi kami juga menyita 300 piece Voucer Im3 dan 1 unit handphone Merek Vivo”. Tambah Akp Acep. Ditempat terpisah Kasubbag Humas Polres Pagaralam Akp Wempi A. Kayadu juga menkonfirmasi “ untuk pasal yang dikenakan Tindak pidana yang dilakukan saudara Dedi Irawansyah yaitu Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman Hukuman Penjara kurungan Paling Lama 4(empat) Tahun” terang Kasubbag Humas.