Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Investasi Fiktif, Pelaku Ditangkap di Prabumulih

Prabumulih – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp. 32 juta. Pelaku, Hermansyah (48), seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan pada Kamis (29/08/2024) setelah dilaporkan oleh korban, T. Rahmad Hidayat Lesna, seorang konsultan asal Aceh Utara.

 

Menurut Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, SH, kejadian bermula pada Minggu, 07 Juli 2024, ketika Hermansyah datang ke rumah korban di Jl. Kemang No.360, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Pelaku menawarkan kesempatan investasi dalam proyek pengadaan barang elektrikal di PT. Elnusa dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp. 3,5 juta. Korban yang sudah mengenal pelaku selama lebih dari dua tahun, tertarik dengan tawaran tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp. 17 juta ke rekening BCA milik pelaku.

 

Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku kembali menghubungi korban dengan dalih bahwa uang yang dikirim salah transfer, dan meminta tambahan Rp. 15 juta lagi yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu jam. Setelah uang tersebut dikirim, pelaku tidak pernah mengembalikan uang yang dijanjikan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat segera bergerak dan berhasil menangkap Hermansyah di Prabumulih Selatan pada Kamis malam (29/08/2024). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat bersama barang bukti berupa satu buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu unit HP Redmi warna hitam, surat perjanjian modal kerja CV Utaran Mulia Sakti, dan rekening koran Mandiri milik korban.

 

Kapolsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang tidak jelas. Hermansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
616 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.