• 34ºc, Sunny

Pelaku Judi Online, Diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku

Kegiatan Polda
2021-11-08 20:36:52 Dibaca (75)

Pelaku Judi Online, Diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Tim Resmob Singa Oga Sat Reskrim Polres Oku, mengamankan Pelaku MJ (36) Warga Kel. Batu Kuning Kec.Baturaja Barat Kab.OKU dalam Tindak Pidana “Perjudian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana. ” Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Mardi Nursal menjelaskan kejadian tersebut terjadi Sabtu (06/11/2021) sekira pukul.16.00 wib telah tertangkap tangan Pelaku MJ (36) sedang bermain judi online jenis togel Sidney. Lanjutnya, yang mana cara Pelaku MJ (36) melakukan judi togel tersebut dengan cara memasang angka angka yang di telah di siapkan atau di rekap kemudian Pelaku MJ (36) memasukan angka tersebut ke dalam salah satu situs aplikasi judi online, yang telah disiapkan nominal saldo nya dalam buku rekening Pelaku MJ (36) dan dipasang kedalam aplikasi judi online pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 jam 10.00 wib. Cara Pelaku MJ (36) mendapatkan angka tersebut yaitu Pelaku MJ (36) menerima nomor angka yang akan dipasangkan oleh para pemain dan kemudian Pelaku MJ (36) menunggu pasang tersebut hingga sampai jam 14.00 wib. Jika pemasang mendapatkan angka yang telah keluar di aplikasi judi online maka jumlah timbangan 1D = sesuai pasangan, 2D = Rp.60.000,- , 3D = Rp. 350.000,-, 4D = Rp. 2.500.000,-., Keuntungan jika pemasang keluar angka maka bandar ( pelaku ) mendapatkan 10%. Pelaku MJ (36) diamankan oleh tim resmob singa ogan sat reskrim polres oku yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKP HILLAL ADI IMAWAN S.I.K dan KANIT PIDUM IPDA BAGUS AJI WIDYA RANDHIKA, S.Tr.K. yang mana Pelaku MJ (36) tertangkap tangan sedang main judi online jenis togel tersebut bertempat di kediaman Pelaku MJ (36) didalam rumah nya Kel. Batu Kuning Kec.Baturaja Barat Kab.OKU, kemudian Pelaku MJ (36) dan barang bukti 1 (satu) buah HP merek realmi warna abu abu, Uang tunai Rp. 121. 000,-(seratus dua puluh satu ribu rupiah), 1 ( lembar) Kertas rekap bertuliskan angka ( 4D,3D,2D.) dan nominal uang pemasang, Tiga buah buku rekap angka, 1(satu) lembar kertas bergambar orang dan bertuliskan huruf Cina ( fengsui) dibawa ke polres oku uuntuk di tindak lanjuti secara hukum.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling