Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas

Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tragis pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar berusia 15 tahun 4 bulan, Firmansyah Bin Resman, di Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada dini hari tanggal 18 April 2024.

 

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Miftahol Rahman, S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban dan teman-temannya berkumpul di sebuah warnet dan bergabung dengan grup Bujang Talker. Mereka berencana untuk terlibat dalam tawuran dengan grup 30 Area. Saat konfrontasi terjadi, korban mengalami luka akibat hantaman batu dan muntah darah. Sayangnya, korban tidak sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.

 

Enam orang pelajar diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut, menggunakan senjata tajam dan batu. Beberapa barang bukti, seperti pedang dan golok sisir, berhasil disita oleh pihak kepolisian. Pelaku utama, termasuk M. Dhimas, Muhammad Rizki Ramadhan, Bima Prakoso, dan tiga pelaku lainnya, sedangkan salah satu pelaku masih dalam pencarian.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh belas tahun penjara. Kompol Miftahol Rahman juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar, untuk menjauhi tawuran karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
17 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.