PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental, Afen Sugara (29), warga Jalan Amin Fauzi Suak Bajung, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (26/8/2024) di kediamannya setelah Afen sempat bersembunyi di luar kota. Pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum.
Aksi penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan TP Demsi Husin Damarjaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus. Afen, yang merupakan keponakan korban, M Romadhoni (28), memanfaatkan hubungan keluarga untuk merental mobil selama tujuh hari. Namun, bukannya mengembalikan mobil, Afen justru menggadaikannya kepada orang lain dengan nilai Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku mendatangi korban dengan maksud merental mobil, dan mereka sepakat dengan biaya Rp350 ribu per hari. Namun, setelah masa rental habis, pelaku tidak mengembalikan mobil, melainkan menggadaikannya tanpa sepengetahuan korban," ujar Iptu Jhonny Palapa pada Jumat (30/8/2024).
Korban yang tidak terima mobilnya digadaikan kemudian melapor ke Polrestabes Palembang. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Ranmor berhasil mengidentifikasi dan menangkap Afen di rumahnya. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, dan percakapan WhatsApp terkait perjanjian rental mobil.
Atas perbuatannya, Afen dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Saat diperiksa penyidik, Afen mengakui perbuatannya. "Saya mengaku salah, Pak. Saya khilaf, dan uang hasil gadai mobil itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi rental mobil, terutama kepada orang yang dikenal secara pribadi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.