LAHAT – Jajaran Polsek Merapi, yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Irsan SE dan Kanit Reskrim IPDA Tri Putra Surbakti, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api rakitan. Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/19/VIII/2024/SPKT/POLSEK MERAPI BARAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN yang diterima pada 30 Agustus 2024.
Kejadian terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Rumah Makan Pondok Berangin, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Korban berinisial AG, seorang sopir beralamat di Jl. Bawal 10 Blok C no. 162 Griya Martubung, Kel. Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan.
Tersangka berinisial AS, lahir di Pali pada 7 April 1988, seorang pekerja swasta, beralamat di Desa Muara Lawai, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat.
Barang Bukti yang diamankan yaitu
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan
- 1 (satu) helai baju kaos tangan pendek warna merah hati
Pada malam kejadian, tersangka AS mendatangi korban AG yang baru selesai makan di Rumah Makan Pondok Berangin. Tersangka membawa senjata api rakitan dan menanyakan kepada korban mengenai "bagi hasil jual mobil." Ketika korban bertanya tentang mobil yang dimaksud, tersangka tiba-tiba memukul kepala korban, mengakibatkan luka robek. Korban segera dibawa ke rumah sakit oleh temannya, F, dan melapor ke Polsek Merapi.
Kemudian pada Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 01.30 WIB, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Merapi yang dipimpin IPDA Tri Putra Surbakti melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan Rumah Makan Pondok Berangin. Saat penangkapan, tersangka ditemukan membawa senjata api rakitan di pinggang sebelah kanan. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Merapi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Merapi terus memproses kasus ini dan memastikan tindakan hukum sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.