34ºc, Sunny
Jebak Sopir Angdes dengan Narkoba, Tiga Orang Ditangkap
Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas menangkap tiga orang yang diduga menjebak sopir angdes dengan narkotika 3,00 gram. Aksi ini diduga karena dendam salah satu tersangka dengan sopir angdes. Ketiga tersangka adalah Kailani (65) warga SP 1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Juanda (41) warga Jl H Mat Nur RT.7 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Selanjutnya Romdasa (56) warga Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Kasar Narkoba AKP Herman Junaidi dalam pers rilis Kamis (11/11/2021) menjelaskan ketiga tersangka ditangkap Jumat (5/11/2021) di tempat terpisah. Awal kasusnya, didapatkan informasi dari seseorang bahwa ada angdes jenis APV BG 2405 HE dari arah Lubuklinggau menuju BTS Ulu membawa narkoba. “Bahkan informasi yang kami terima sangat detail, bahwa ada narkoba di rongga belakang jok angdes,” kata Kapolres.
Hingga kemudian Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 14.15 WIB petugas mencegat mobil yang dimaksud di depan SMAN 8 Musi Rawas Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Saat digeledah, informasi tersebut ternyata benar. Di rongga jok belakang ditemukan kotak kecil dibalut isolasi, di dalamnya ditemukan empat paket sabu seberat 3 gram. Sopir mobil yakni Muhammad Rohman, warga SP 1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, kemudian diamankan. Begitu juga seluruh penumpang di dalam mobil. “Sopir dan seluruh penumpang kami periksa. Ternyata tidak ada yang mengetahui dan mengakui,” jelas Kasat Narkoba.
Karena tidak ada yang mengetahui dan mengakui, petugas Sat Narkoba menjadi curiga dan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, sehingga mengamankan Kailani. Setelah diperiksa Kailani mengaku ia yang menjebak sopir tersebut. “Ternyata anak Kailani ada selisih paham dengan sopir angdes Muhammad Rohman, yakni soal perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya. Kailani berharap Muhammad Rohman mau diajak damai, namun ditolak bahkan saat ini anak Kailani buron Polsek BTS Ulu. “Kemudian dari keterangan Kailani, diketahui ia meminta bantuan Romdasa dan Juanda uuntuk membeli sabu dan memasukan sabu ke rongga belakang jok mobil Muhammad Rohman,” jelasnya. Kailani memberikan uang Rp1,1 juta ke Romdasa. Kemudian Romdasa bersama Juanda membeli sabu ke Palak Curup, Rejang Lebong. Setelah dikemas barulah dimasukkan ke mobil korban. “Kemudian Romdasa dan Juanda juga kami tangkap. Sekarang mereka diproses di Polres Musi Rawas,” tegasnya