34ºc, Sunny
Tak tahan sering menerima perlakuan kasar dari pacarnya, korban inisial MA, 18 thn, akhirnya memilih melapor ke petugas Polresta Palembang, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016. Dalam laporannya, korban yang didampingi AG, 37, ibunya, melaporkan pacarnya yang bernama AN, 23 thn. Kepada petugas, korban melaporkan terlapor atas kasus penganiayaan. Bukan hanya menerima perlakuan kasar, bahkan korban sering kali harus melayani nafsu bejat pacarnya selama menjalani hubungan asmara. Terakhir korban disetubuhi terlapor di rumahnya di kawasan Kecamatan Kemuning Palembang, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2016 malam. Sebelumnya korban terlebih dulu diajak jalan-jalan dan akhirnya korban dibawa ke rumah terlapor yang kemudian keduanya melakukan hubungan intim. Namun setelah disetubuhi, korban menerima perlakuan kasar dari terlapor dengan cara dipukul. Akibatnya korban mengalami luka memar pada keningnya. Kami pacaran sudah dua tahun dan memang sering berhubungan karena suka sama suka. Selama pacaran saya sering dipukuli, tapi saya selalu tetap sabar, ujar korban kepada petugas. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan dari pelapor sudah diterima petugas. Sementara ini petugas masih meminta keterangandari pelapor sesuai kasus yang dilaporkan. Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, pastinya laporan ini diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujarnya.
Opr PID Bid Humas