Palembang – Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Senin, 23 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Lorong Bali samping Hotel Harver, Kelurahan 20 Ilir D. II, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kasus ini bermula ketika pelapor, Yusnidarti (53), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan May Zen Lorong Sastra, Kecamatan Kalidoni, melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya. Sepeda motor tersebut dipinjam oleh tersangka, Abdullah alias Kiki (30), seorang buruh yang berdomisili di Jakabaring, Palembang.
Kejadian bermula saat saksi Fahmi Ihsan (25) mengalami kerusakan sepeda motor di pinggir jalan. Ia kemudian menghubungi pelapor yang lantas meminta saksi Muhammad Arya Bima (30) untuk menjemputnya. Setibanya di lokasi, pelaku Abdullah, yang sedang bersama Fahmi, meminjam sepeda motor milik Arya Bima dengan alasan mengambil kabel busi di rumahnya. Arya Bima pun meminjamkan motornya dan Abdullah pergi mengendarai motor tersebut dengan Fahmi di belakangnya.
Namun, setelah menunggu sekitar 15 menit, Fahmi kembali dengan kabar buruk bahwa Abdullah telah membawa kabur sepeda motor tersebut. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kemuning oleh pelapor.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemuning segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat keterangan kredit dari PT. FIFGROUP untuk sepeda motor Honda Beat Deluxe BG-5941-AEG tahun 2022, serta satu lembar fotokopi BPKB motor yang juga atas nama Yusnidarti.
Kapolsek Kemuning menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kemuning kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.