• 34ºc, Sunny

Pencuri Hp Diringkus Unit Reskrim Polsek Cambai

Kegiatan Polda
2021-11-22 21:44:47 Dibaca (61)

Pencuri Hp Diringkus Unit Reskrim Polsek Cambai

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Biasa. Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai IPTU HENDRA SUTISNA yang didampingi oleh Kanit Reskrim  AIPTU NENDRI., S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Cambai telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian biasa  yang terjadi di TKP pondok jaga perumahan Grand Royal Pandawa Premiere Jalan Sindur Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih.  yang dilakukan pelaku  PAISAL TANJUNG Als ENDONG Bin MULYADI ( 23 Tahun ) warga Dusun II Desa sungai keli Kecamatan Pemulutan selatan Kabupaten Ogan Ilir. Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu  Tanggal 21 November 2021 sekira pukul 06.30 wib pada saat korban yang pada saat itu berada di pondok jaga perumahan Grand Royal Pandawa premiere bangun dari tidur dan mendapati Handphone milik nya yakni SAMSUNG JTF warna putih dengan SIM card 0858 09408517 dengan SIM1-352846/07/247384/6 SIM2-352847/07/247384/4 telah hilang disamping tempat tidurnya atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan nya ke Polsek Cambai. Dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan kemudian Pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 18.00 wib berdasarkan informasi bahwasanya pelaku  tersebut berada dirumah kakak nya yang beralamat di Kelurahan  karang raja kota Prabumulih, kemudian team opsnal Polsek Cambai yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU NENDRI.SH berhasil mengamankan pelaku yang bernama  PAISAL Als ENDONG berikut Barang bukti handphone merk SAMSUNG JTF warna putih berikut sepeda motor jenis Honda kharisma Nopol BG 3240 CD sebagai alat untuk melakukan pencurian tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek cambai untuk dilakukan  proses penyidikan. Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu :

– Handphone merk SAMSUNG JTF warna putih.

-Sepeda motor jenis Honda Kharisma no pol BG 3240 CD.

Atas perbuatan pelaku PAISAL TANJUNG Als ENDONG BIN MULYADI   dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian biasa,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling