Polsek Mulak Ulu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di SMK Negeri 1 Mulak Ulu

Lahat – Jajaran Polsek Mulak Ulu di bawah pimpinan Iptu Nurkosim SH telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di pekarangan SMK Negeri 1 Mulak Ulu, Desa Penandingan, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Keberhasilan ini berdasarkan laporan polisi LPB/03/IX/2024/SUMSEL/RES LAHAT/SEK MULAK ULU yang diterima pada tanggal 4 September 2024.

 

**Kejadian** tersebut berlangsung pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, Alek Syaputra (43), seorang wiraswasta asal Desa Germida Ilir, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah marun miliknya yang diparkirkan oleh anaknya di area sekolah.

 

Kronologis kejadian bermula ketika anak korban memarkir sepeda motor tersebut di lokasi kejadian saat menghadiri sekolah. Ketika akan pulang, sepeda motor itu ternyata sudah tidak ada di tempatnya. Setelah melakukan pencarian di sekitar area sekolah bersama teman-temannya, sepeda motor ditemukan disembunyikan di hutan terdekat oleh pelaku.

 

Tidak ingin kehilangan jejak, anak korban segera menghubungi ayahnya dan berinisiatif menunggu di sekitar lokasi sepeda motor tersebut disembunyikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, dua orang laki-laki datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang disembunyikan, namun keduanya langsung diamankan oleh korban bersama masyarakat setempat yang telah bersiaga.

 

Kedua tersangka, Candra Bin Sarnubi (20) dan Yoga Bin Jayansyah (22), yang merupakan warga Kecamatan Mulak Sebingkai, berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor—salah satunya milik korban—dan sebuah senjata tajam jenis pisau milik salah satu tersangka. 

 

Kapolsek Mulak Ulu, Iptu Nurkosim SH, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat informasi cepat dari masyarakat serta koordinasi yang baik antara warga dan pihak kepolisian. "Kami sangat mengapresiasi bantuan masyarakat dalam mengungkap kasus ini, dan kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Mulak Ulu," ujar Iptu Nurkosim.

 

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7.000.000,- dan kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Mulak Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
837 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.