34ºc, Sunny
Sidang Disiplin Anggota Polri Personel Polres Oku
Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Wakapolresta Oku Kompol H. Asep Supriyadi, S.H., Selaku Ketua Sidang Disiplin, memimpin pelaksanaan sidang disiplin Personel Polres Oku. Selasa (23/11/2021) sekira Pukul. 09.00 Wib bertempat di Gedung Propam Lantai II Polres Oku. Dalam Pelaksaan sidang disiplin tersebut Wakapolresta Oku Kompol H. Asep Supriyadi, S.H., Selaku Ketua Sidang Disiplin didampingi Wakil Ketua Sidang Disiplin KOMPOL HAMDANIL AZMI., S.Si., Jabatan Kabag Sumda Polres OKU dan Anggota Komisi Sidang IPTU HERMAN AHMAD Jabatan Kasiwas Polres OKU. Kemudian Selaku Penuntut AKP BASTARI Jabatan Kasipropam Polres OKU bersama AIPTU EDI MAROSA Jabatan Kanit Sipropam Polres OKU. Selalu Sekretaris BRIPKA DEDI AGUSTIAN. S.E., Jabatan Baur Sipropam Polres OKU. Dan Selaku pendamping terperiksa IPTU ANDI APRIADI, S.H Jabatan Kasat Samapta Polres OKU, BRIPKA HERMANSYAH, S.H. Jabatan P.S. Kasubsibankum Sikum Polres OKU, BRIPKA DENI ARFAN.S.E.,M.Si. Jabatan P.S Kasubsiluhkum Sikum Polres OKU. Wakapolresta Oku Kompol H. Asep Supriyadi, S.H., menjelaskan sidang disiplin merupakan teguran atau sanksi dari kedinasan yang diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri. Hal ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi personel dan contoh bagi personel polri lainnya dalam melaksanakan tugas mengabdi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kepada personel yang diperiksa diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 14 – 21 hari dan penundaan pangkat, Penundaan usulan kenaikan Gaji Berkala (UKG) sampai dimutasi. tutup Waka Polres Oku.