PALEMBANG – Dalam waktu 2 x 24 jam, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AA, yang sempat viral di media sosial. Korban ditemukan tewas di area pemakaman Cina dengan mengenakan baju futsal. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama Direskrimum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reksowidjojo, merilis informasi mengenai penangkapan empat pelaku di bawah umur, berinisial IS, NSA, MZF, dan ASA.
Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa salah satu pelaku, IS, mengenal korban selama dua minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara. Pada 1 September 2024, korban dan pelaku bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja. Setelah acara, para pelaku membawa korban ke Krematorium Sampurana di area Kuburan Cina, tempat mereka melakukan tindakan keji.
Para pelaku membekap korban hingga tewas sebelum merudapaksa korban secara bergantian. Setelah itu, mereka menyeret tubuh korban sejauh 30 menit ke lokasi lain untuk mengelabui pihak berwajib, lalu kembali melakukan kekerasan terhadap korban.
Petugas Polrestabes Palembang merespons cepat laporan warga yang menemukan mayat di TPU Talang Kerikil. Hasil visum menunjukkan luka lebam dan tanda-tanda kekerasan lainnya. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, sementara sandal korban diduga dibakar oleh para pelaku.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 3 miliar rupiah. Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk mempersiapkan rehabilitasi bagi para pelaku di panti Indralaya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.