Prabumulih, 5 September 2024 – Unit Reskrim Polsek Cambai, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku, Alamin (22), warga Dusun IV, Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus oleh Team Elang Muara setelah mencuri handphone milik Sri Astuti (43), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 14.15 WIB di pondok kavlingan milik korban di Jalan Desa Muara Sungai – TPA, Kecamatan Cambai. Korban yang tengah tertidur di pondok menyadari HP Realme 6 Pro miliknya hilang setelah terbangun. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
Kapolsek Cambai IPTU Yogie Melta, S.Sos., yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sutarmin, mengungkapkan bahwa Alamin ditangkap di rumahnya di Desa Petanang bersama barang bukti berupa HP curian. Pelaku juga mengakui beraksi bersama dua rekannya yang masih buron, berinisial A dan R.
"Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar IPTU Yogie Melta.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.