Musi Banyuasin (05/09/2024) – JS (35), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, tidak bisa berkutik saat personel Satres Narkoba Polres Muba menggerebek rumahnya. JS ditangkap setelah sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, yang meresahkan masyarakat sekitar. Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH, polisi berhasil menemukan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang geram dengan aktivitas JS. "Kegiatan JS tidak hanya meresahkan tetapi juga berpotensi merusak generasi muda," ujar Kasat Narkoba Polres Muba, Akp Zanzibar Zulkarnain SH, saat dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai 10 miliar rupiah.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.