Team Advokat Bidkum Polda Sumsel dan Sikum Polres Banyuasin Hadiri Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

Pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, tim advokat dari Bidang Hukum Polda Sumsel dan tim dari Sikum Polres Banyuasin menghadiri sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, AGEWINA, S.H., M.H., berlangsung dari jam 11.30 WIB hingga selesai.

 

Sidang Pra Peradilan ini merupakan kelanjutan dari kasus antara unit PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin sebagai termohon dan MARZUKI SAPUTRA sebagai pemohon, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan.

 

Kuasa dari pihak pemohon diwakili oleh Advokat DEFI ISKANDAR, S.H., M.H & REKAN, sedangkan pendamping dari pihak termohon adalah tim dari Bidkum Polda Sumsel dan Sikum Polres Banyuasin.

 

Agenda sidang hari itu meliputi bukti surat dan pembacaan amar putusan. Hakim tunggal AGEWINA, S.H., M.H. membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon gugur dan biaya perkara sebesar nihil.

 

Sidang Pra Peradilan ini sayangnya tidak dihadiri oleh pihak pemohon yang diwakili oleh penasehat hukumnya. Sedangkan dari pihak termohon, diwakili oleh tim dari Bidkum Polda Sumsel dan Sikum Polres Banyuasin, yang tetap hadir dalam sidang tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
28 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.