Palembang – Tiga dari empat bocah pelaku pembunuhan tragis terhadap seorang siswi SMP di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, tidak ditahan oleh polisi dan hanya dibawa ke balai rehabilitasi. Ketiga tersangka tersebut adalah MZ (13), NS (12), dan AS (12), sementara tersangka utama berinisial IS (16) tetap ditahan dan diproses hukum. Keputusan ini menuai protes dari Safarudin, ayah korban, yang tidak terima pelaku pembunuh anaknya tidak dipenjara.
Safarudin mengaku hatinya kembali kacau setelah mendengar kabar tersebut. "Barulah lega pelakunya tertangkap. Ini saya sudah tenang, sudah enak, tapi jadi kacau lagi sekarang pikiran," ungkap Safarudin, Jumat (6/9/2024). Menurutnya, walaupun ketiga pelaku masih tergolong anak-anak, perbuatan mereka tidak manusiawi. "Memang iya mereka anak-anak, tapi perbuatannya merusak hidup saya. Itu anak saya dicabuli dan dibunuh," ujarnya dengan marah dan sedih.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan ketiga bocah pelaku tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Atas ketiga tersangka MZ, NS, dan AS, sesuai undang-undang yang ada, mereka tidak kami tahan. Kami telah bekerjasama dengan balai rehabilitasi milik Dinas Sosial untuk melakukan penangguhan," jelasnya. Tindakan ini diambil berdasarkan permohonan keluarga para tersangka dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Meskipun ketiganya tidak ditahan, keempat pelaku akan tetap dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar. Psikolog Diana Putri Arini dari Lentera Jiwa Palembang menyarankan perlunya penanganan khusus bagi para pelaku, karena mereka diduga melakukan perbuatan tersebut akibat paparan konten dewasa dan pola pengasuhan yang salah.
Safarudin berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan hukuman setimpal kepada seluruh pelaku, tanpa terkecuali. "Saya minta tolong sama bapak polisi, mana keadilannya? Berikan hukuman yang sama untuk semuanya," tegasnya.
Kasus ini memicu perdebatan mengenai penanganan hukum terhadap pelaku di bawah umur, serta pentingnya langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.