Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polsek Ulu Ogan Polres Oku Usai Pukul Korbannya Menggunakan Besi Shock Sepeda Motor

Baturaja - Polsek Ulu Ogan Polres Oku mengamankan Pelaku BO (24) Alamat Desa Sukajadi Kec. Ulu Ogan Kab. Oku dalam kasus Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Sebelumnya pada Hari Selasa (23/04/2024) sekira pukul. 14.30 Wib, diteras depan rumah korban BB (24) Alamat Desa Sukajadi Kec. Ulu Ogan Kab. Oku Pelaku memukul pelipis kanan korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan besi shock sepeda motor.

 

Setelah korban terjatuh pelaku langsung duduk diatas tubuh korban sambil memukul pundak korban sebanyak 1 kali serta menampar muka korban sebanyak 2 kali.

 

Akibat peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan ,luka dibibir kanan atas,luka lecet disiku tangan kanan,luka lecet dipinggang kanan,dan luka lebam dipunggung kanan.

 

Setelah kejadian anggota polsek ulu ogan dipimpin oleh kapolsek ulu ogan langsung mendatangi rumah pelaku dan kemudian diadakan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku agar mau menyerahkan pelaku ke polsek ulu ogan.

 

Selanjutnya sekira jam 19.00 wib pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya kepolsek ulu ogan. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 batang besi shock depan sepeda motor sepanjang+/- 60 cm.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
10 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.