Polres Empat Lawang, Polda Sumsel – Briptu Nurula, Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, melaksanakan sosialisasi mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 di Desa Puntang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Maklumat tersebut mengatur larangan pembakaran hutan, lahan, atau semak belukar.
Dalam kegiatan yang diadakan pada hari ini, Briptu Nurula menyampaikan pentingnya menghindari pembakaran hutan dan lahan sebagai metode membuka lahan. Ia mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang dapat merusak flora dan fauna serta mencemari udara dengan asap polusi.
Briptu Nurula juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHP. Selain itu, ia mengajak masyarakat Desa Puntang untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan kelestarian alam.
Sebagai tambahan, Briptu Nurula mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjelang Pemilu, agar proses pemilihan dapat berlangsung dengan aman, damai, dan kondusif.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen masyarakat Desa Puntang dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan menjaga keamanan menjelang pemilihan umum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.