34Âșc, Sunny
Dua bandar narkoba jenis ganja, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada hari Senin tanggal 11 April 2016. Dua pelaku yakni AS, 19 thn dan LP, 20, keduanya merupakan warga Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim. Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat sekitar 2 ons atau seharga Rp 600 ribu. Kedua pelaku sendiri diamankan petugas di Jalan Raya Muara Sungai Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai kota Prabumulih. Diringkusnya dua pelaku bermula saat anggota reskrim dan satintelkam Polsek Prabumulih Timur melakukan undercover buy terhadap dua pelaku. Setelah dua pelaku terpancing, petugas langsung meringkus dua pelaku dan setelah melakukan penggeledahan berhasil mendapati narkoba jenis daun ganja kering siap dari tangan kedua tersangka.
Opr PID Bid Humas