Baturaja - Pelaku ZI (43) diamankan oleh Polsek Lubuk Batang, Polres OKU, terkait kasus penganiayaan terhadap sdr ROLIS (19) pada Kamis, 24 April 2024. Kejadian terjadi ketika pelaku pulang dari kerja dan melihat korban dan temannya, sdr PALEKI, berhenti di depan rumahnya. Pelaku menduga ayah korban, sdr NUHAR, berselingkuh dengan istrinya, yang menjadi motif penganiayaan tersebut.
Pelaku mengambil parang dan membacok korban, menyebabkan luka serius di bagian punggung kiri, pinggang kiri, dan kepala atas korban. Korban berhasil melarikan diri dan dibawa ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan pertolongan medis. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh warga. Barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan gagang kayu diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaksanaan tindakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.