Baturaja - Polsek Lengkiti Polres Oku mengamankan 2 (dua) orang pelaku dalam kasus Pencurian buah sawit milik PT. SBI Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti. Kab.OKU.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lengkiti Iptu Heriyanto, S.H., menjelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.15 Wib, petugas keamanan / satpam PT.SBI Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU sedang melakukan patroli di sekitar wilayah perkebunan milik PT. SBI.
Namun pada saat melintas dijalan Tebing selampung Afdeling IV melihat 2 (dua) orang pelaku atas nama Pelaku DW (32) Warga Desa Tanjung Agung Kec. Lengkiti, Kab. OKU dan Pelaku MY (34) Warga Desa Tanjung Agung Kec. Lengkiti, Kab. OKU yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang membawa buah sawit dengan menggunakan keranjang yang dibungkus karung warna putih.
Pada saat itu juga rombongan petugas keamanan PT.SBI langsung mengamankan kedua pelaku dan menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Lengkit Polres Oku.
Barang Bukti yang diamankan berupa 84 (Delapan puluh empat) Tandan buah sawit, 2 (satu) unit sepeda motor Honda REVO Tanpa Nopol, 2 (dua) bilah parang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.