Lubuk Linggau – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka KA (20), warga Perumnas Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, diamankan pada Senin (2/9/2024) malam.
Penangkapan KA dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Sekitar pukul 20.45 WIB, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera beserta anggota Opsnal segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak rokok merk CLIMAX yang disembunyikan oleh tersangka.
Tersangka KA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba IPTU Nopera menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga membantu pengungkapan kasus ini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.