LAHAT - Polres Lahat, di bawah pimpinan Kapolsek Kikim Barat Iptu Arrapah SH, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak pada Sabtu malam, 07 September 2024. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di Kafe/Warung Simpang Pabrik, Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Dalam patroli rutin yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kikim Barat, Kanit IK Polsek Kikim Barat Joni Arfan S.E., personel menemukan seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bripka Andriansyah dan Bripka Andri Supani, ditemukan sebuah senjata tajam jenis penikam (kuduk) yang disimpan di pinggang sebelah kiri pria tersebut.
Tersangka, Lubis Firman Sudi (39), seorang petani dari Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, mengaku bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk menjaga diri. Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kikim Barat.
Pada hari Minggu, 08 September 2024, pukul 01.00 WIB, Laporan Polisi Model A dibuat, dan setelah pemeriksaan serta gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Lubis Firman Sudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Lahat untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari potensi ancaman yang disebabkan oleh kepemilikan senjata tajam ilegal. Tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.