Gerak Cepat Polsek Bayung Lencir Berhasil Amankan Tersangka Transaksi Narkoba di Salon

Musi Banyuasin – Polsek Bayung Lencir bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang sering dilakukan di sebuah salon di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir. Pada Jumat (06/09/2024), seorang tersangka berinisial HEN (36) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu seberat 7,27 gram.

 

Penggeledahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Agus Kurniawan S. Psi, di mana sabu ditemukan dalam tas selempang hitam di salon milik tersangka. Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (09/09/2024).

 

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga kami bisa melakukan tindakan cepat. Tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan," ujar Wahyudi.

 

Kasus ini kini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain SH, juga membenarkan bahwa hasil uji laboratorium forensik menunjukkan barang bukti positif sabu.

 

HEN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda yang mencapai 10 miliar rupiah.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
825 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.