• 34ºc, Sunny

Kecelakaan Menabrak 4 Becak, Sopir Pajero Sport Ditetapkan Tersangka

Kegiatan Polda
2021-12-17 20:09:45 Dibaca (81)

Kecelakaan Menabrak 4 Becak, Sopir Pajero Sport Ditetapkan Tersangka

Tribratanews.sumsel.polri.go.id – Sopir mobil Pajero Sport Nopol BG 1525 RR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah terlibat tabrakan dengan empat becak. Kejadiannya di kawasan Jalan KH A Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kamis (16/12), sekitar pukul 10.30 WIB. Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, sopir Pajero dinyatakan sehat. Sang sopir itu, M Fajri (37), warga Alang Alang Lebar Palembang. “Sopir Pajero sehat sehat saja, tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk. Seperti informasi yang beredar,” kata Irwan. Untuk penyebab pastinya, sambung Irwan, masih dilakukan pendalaman. Disinggung informasi dalam mobil Pajero ditemukan barang bukti narkoba dan sejumlah uang? Kasat Lantas dengan tegas membantah hal tersebut. “Tidak, tidak ada narkoba ataupun uang dalam mobil itu,” ungkapnya. Dia (sopir pajero), ditegaskannya, baru pulang dari daerah OKI. ‘’Dari hasil pemeriksaan, urine-nya negatif,” tegasnya. Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat penarik becak meninggal dunia. “Iya, satu korban meninggal dunia. Tiga masih dirawat intensif di RS AK Gani Palembang,” jelasnya. “Sopir Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling