Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan rumah korban di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Korban, Arapis bin Marhan, mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan setelah ditusuk oleh pelaku, Anggra bin Faat, yang tidak setuju dengan jawaban korban terkait permintaan jaga alat berat.
Pelaku langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, dan korban dilarikan ke RSUD Talang Ubi untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan laporan polisi LP/B/17/VIII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL UTARA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kapolsek Penukal Utara, Iptu Fredy Franse Triwahyudi, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Decky Candra Winata, S.E, untuk menyelidiki kasus ini.
Tim Reskrim Polsek Penukal Utara, dengan dukungan dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres PALI, berhasil menangkap Anggra bin Faat di rumah keluarganya di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Penukal Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah pisau juga telah disita dari lokasi kejadian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.