Pada Selasa (10/09/2024), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PLN Prabumulih, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Sugito alias Gito (35) dan Andri Fahrizal alias Aan (41), yang berhasil ditangkap pada Senin, 09 September 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., pencurian tersebut diketahui pada 1 April 2024, saat saksi menemukan kumparan tembaga dalam trafo yang disimpan di Gudang Yantek hilang. Kerugian yang dialami PT. PLN Persero mencapai Rp 20 juta. Berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim, pelaku Sugito berhasil ditangkap di SPBU Prabujaya, sementara rekannya, Andri, diamankan di rumahnya di Kelurahan Majasari.
Barang bukti berupa satu buah trafo telah diamankan, dan kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset vital PLN.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.