Polsek Sungai Keruh Tindak Cepat, Tangkap Satu Pelaku Pencurian Tiang Kabel Jaringan Internet

Musi Banyuasin – Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Sungai Keruh dalam merespon laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian tiang kabel fiber optik milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison. Pada Minggu (08/09/2024), salah satu dari empat pelaku pencurian, AT (48), berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil curiannya.

 

Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Andaru Galuh Indratno, S.TrK., mengonfirmasi bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (07/09/2024) di Km 4 Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. Barang yang dicuri adalah 12 batang tiang kabel fiber optik dengan panjang 7 meter, namun polisi berhasil menemukan 6 batang.

 

Penangkapan AT dilakukan setelah Kanit Reskrim, Ipda S. Librata SH, bersama tim mengejar truk yang dicurigai mengangkut besi hasil curian. Truk tersebut ditemukan tengah mengangkut 6 batang tiang kabel. AT, yang merupakan sopir truk, langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Sungai Keruh untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Iptu Andaru menambahkan, "AT telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang masih buron, serta sisa barang bukti yang belum ditemukan."

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
249 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.